a. Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
Pada
akhir tahun 1944 kedudukan Jepang mulai terdesak. Jepang selalu menderita
kekalahan dalam Perang Asia Pasifik. Bahkan Indonesia berkobar perlawanan yang
dilakukan rakyat maupun PETA. Keadaan di negeri Jepang semakin buruk, moral
masyarakat menurun. Hal – hal yang tidak menguntungkan menyebabkan jatuhnya
Kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1994 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki
Koiso
Pada
tanggal 7 September 1944 didalam siding istimewanya Parlemen Jepang di Tokyo,
Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa daera Hindia Timur (Indonesia)
diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari.
Pada
tahun 1944 Pulau Saipan direbut oleh Sekutu. Angkatan Perang Jepang dipukul
mundur angkatan perang Amerika Serikat dari Papua Nugini, Kepulauan salomon,
dan Kepulauan Marshall, maka seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik mulai
hancur berarti kekalahan Jepang di ambang pintu. Sekutu terus menyerbu kota-
kota di Indonesia sepert Ambon, Makassar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya
tentara Sekutu mendarat di kota penghasil miyak yakni Tarakan dan Balikpapan
Menghadapi
situai yang gawat tersebut, pemerintah penduduk Jepang di Jawa di bawah
pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia
tentang janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan
BPUPKI (Dokuritsu Cunbi Cosakai)
Maksud
dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal hal
penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan bangsa
Indonesia merdeka.
BPUPKI
ini dilantik tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In yang dihadiri oleh
seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Jepang yakni Jenderal Itagaki dan
Jenderal Yaiciro Nagano
b. Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi untuk
Negara Indonesia yang Akan Didirikan
Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yag
pertama 29 Mei-1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal
10-17 Juli 1945.
1. Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang
ini merumuskan undang undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka
Pada
tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh. Yamin adalah
pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas
Dasar adalah sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Ketuhanan
5. Kesejahteraan Rakyat
Pada
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo mengemukakan pidatonya tentang dasar
negara Indonesia.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945
merupakan rapat terakhir dalam siding pertama, Ir. Soekrno mengemukakan
pendapat tentang usulan lima dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan dasar negara Ir. Soekarno bernama
Pancasila.
Sidang BPUPKI yang terakhir tidak
mengahsilkan keputusan apapun. Pada waktu itu hanya ada saran saran atau usulan
mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI
mengadakan reses selama sebulan.
Sebelum reses, dibentukla panitia kecil yang
dipimpin oleh Ir. Soekarno. Panitia itu berjumlah 8 orang dengan tugas
menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui
sekretariat.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa tanggal 22 Juni
1945, Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian
diantaranya megahdiri siding di gedung Cuo Sangi In.
Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil
lain yang berjumlah 9 orang yang kemudian dikenal dengan nama panitia Sembilan.
Panitia Sembilan itu berkumpul merumuskan dasar negara berdasarkan pemandangan
umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud
dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara
bulat dan ditandatangani oleh Mr. Muh. Yamin. Rumusan panitia Sembilan itu
diberi nama Jakarta Charter atau Piagm Jakarta.
2. Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana UUD,
termasuk pembukaan dan preambulenya oleh Panitia Perancng Undang Undang Dasar
yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, Panitia
Perancang UUD dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) diambil
dari isi piagam Jakarta.
Hasil perumusan panitia kecil ini
disempurnakan bahasanya oleh “Panitia penghalus bahasa”
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
sebagai gantinya dibentuk PPKI atau dalam bahasa jepangnya Dokuritu Junbi
Inkai.PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan
kekuasaan pemerintah dari bala tentara jepang kepada bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar