Selasa, 15 Oktober 2013

Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia


a. Alasan Jepang Membentuk BPUPKI
Pada akhir tahun 1944 kedudukan Jepang mulai terdesak. Jepang selalu menderita kekalahan dalam Perang Asia Pasifik. Bahkan Indonesia berkobar perlawanan yang dilakukan rakyat maupun PETA. Keadaan di negeri Jepang semakin buruk, moral masyarakat menurun. Hal – hal yang tidak menguntungkan menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1994 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso
Pada tanggal 7 September 1944 didalam siding istimewanya Parlemen Jepang di Tokyo, Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa daera Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka kelak di kemudian hari.
Pada tahun 1944 Pulau Saipan direbut oleh Sekutu. Angkatan Perang Jepang dipukul mundur angkatan perang Amerika Serikat dari Papua Nugini, Kepulauan salomon, dan Kepulauan Marshall, maka seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik mulai hancur berarti kekalahan Jepang di ambang pintu. Sekutu terus menyerbu kota- kota di Indonesia sepert Ambon, Makassar, Manado, dan Surabaya. Akhirnya tentara Sekutu mendarat di kota penghasil miyak yakni Tarakan dan Balikpapan
Menghadapi situai yang gawat tersebut, pemerintah penduduk Jepang di Jawa di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada berusaha meyakinkan bangsa Indonesia tentang janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945 diumumkan pembentukan BPUPKI (Dokuritsu Cunbi Cosakai)
Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI ialah untuk mempelajari dan menyelidiki hal hal penting berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pembentukan bangsa Indonesia merdeka.
BPUPKI ini dilantik tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Cuo Sangi In yang dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan dua pembesar Jepang yakni Jenderal Itagaki dan Jenderal Yaiciro Nagano

b. Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi untuk Negara Indonesia yang Akan Didirikan
Sidang BPUPKI berlangsung dua tahap yag pertama 29 Mei-1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 10-17 Juli 1945.
1. Sidang BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)
Sidang ini merumuskan undang undang dasar yang dimulai dengan membahas  dasar negara Indonesia Merdeka
Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh. Yamin adalah pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
1.  Peri Kebangsaan
2.  Peri Kemanusiaan
3.  Peri Ketuhanan
4.  Peri Ketuhanan
5.  Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo mengemukakan pidatonya tentang dasar negara Indonesia.
1.  Persatuan
2.  Kekeluargaan
3.  Keseimbangan lahir batin
4.  Musyawarah
5.  Keadilan rakyat
Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan rapat terakhir dalam siding pertama, Ir. Soekrno mengemukakan pendapat tentang usulan lima dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
1.  Kebangsaan Indonesia
2.  Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.  Mufakat atau Demokrasi
4.  Kesejahteraan Sosial
5.  Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan dasar negara Ir. Soekarno bernama Pancasila.
Sidang BPUPKI yang terakhir tidak mengahsilkan keputusan apapun. Pada waktu itu hanya ada saran saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses selama sebulan.
Sebelum reses, dibentukla panitia kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Panitia itu berjumlah 8 orang dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian diantaranya megahdiri siding di gedung Cuo Sangi In.
Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang yang kemudian dikenal dengan nama panitia Sembilan. Panitia Sembilan itu berkumpul merumuskan dasar negara berdasarkan pemandangan umum para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu diterima secara bulat dan ditandatangani oleh Mr. Muh. Yamin. Rumusan panitia Sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagm Jakarta.
2. Sidang BPUPKI II (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahas rencana UUD, termasuk pembukaan dan preambulenya oleh Panitia Perancng Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) diambil dari isi piagam Jakarta.
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh “Panitia penghalus bahasa”

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai gantinya dibentuk PPKI atau dalam bahasa jepangnya Dokuritu Junbi Inkai.PPKI ini dibentuk sebagai badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara jepang kepada bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar